Januari 04, 2013


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berdirinya sebuah rumah sakit dilengkapi dengan bermacam-macam peralatan yang memerlukan perawatan atau pemeliharaan sedemikian rupa untuk menjaga keselamatan, kesehatan, mencegah kebakaran dan persiapan penanggulangan bencana. Keselamatan Kerja diterapkan di lingkungan kerja yang mana didalamnya terdapat aspek manusia, alat, mesin, lingkungan dan bahaya kerja.
Upaya Keselamatan Kerja merupakan upaya meminimalkan pencegahan terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) melalui upaya promotif, prefentif, penyerasian antara beban kerja, kapasitas kerja dan lingkungan sehingga setiap pekerja dapat bekerja selamat dan sehat, tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat atau orang lain disekelilingnya dan tercapai produktivitas kerja yang optimal. Upaya tersebut dilaksanakan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktifitas pekerja rumah sakit. 
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mendapat beberapa rumusan masalah yang  akan di bahas di bab berikutnya. Adapun rumusan masalah yang timbul kemudian adalah, diantaranya :
1.              Apa pengertian K3 Rumah Sakit?
2.              Bagaimana Kebijakan pemerintah tentang K3 Rumah Sakit?
3.              Bagaimana keuntungan Rumah Sakit tanpa K3?
4.              Bagaimana dampak negative Rumah Sakit tanpa K3?

BAB II
PEMBAHASAN

A.            PENGERTIAN K3 dan RUMAH SAKIT
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. (Herry Abel 2009)
Rumah sakit yaitu suatu bahagian menyeluruh, ( Integrasi ) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.(WHO 1957)
Rumah sakit adalah suatu organisasi yang melalui tenaga medis profesional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang parmanen menyelenggarakan pelayanan kesehatan, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien.
Fungsi Rumah sakit adalah pusat pelayanan rujukan medik spsialistik dan sub spesialistik dengan fungsi utama menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan (kuratif) dan Pemulihan (rehabilitasi pasien) ( Depkes R.I. 1989 ) Maka sesuai dengan fungsi utamanya tersebut perlu pengaturan sedemikian rupa sehingga rumah skit mampu memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dengan berdaya guna dan berhasil guna. ( Ilyas : 2001.)
Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan RI no. 983/ Menkes / 17/ 1992 tentang pedoman organisasi rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spsialistik, dan sub spesialistik, sedangkan klasifikasi didasarkan pada perbedaan tingkat menurut kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan yaitu rumah sakit kelas A, Kelas B, ( Pendidikan dan Non Pendidikan ) kelas C dan Kelas D.
K3 rumah sakit adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang dan Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.

v  Tugas dan Fungsi

Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
  • Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman,
  • Melaksanakan pelayanan medis khusus,
  • Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi,
  • Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial,
  • Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan,
  • Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi),
  • Melaksanakan pelayanan rawat inap,
  • Melaksanakan pelayanan administratif,
  • Melaksanakan pendidikan para medis,
  • Membantu pendidikan tenaga medis umum,
  • Membantu pendidikan tenaga medis spesialis,
  • Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan,
  • Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi,
Tugas dan fungsi ini berhubungan dengan kelas dan type rumah sakit yang di Indonesia terdiri dari rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kelas a, b, c, d. berbentuk badan dan sebagai unit pelaksana teknis daerah. perubahan kelas rumah sakit dapat saja terjadii sehubungan dengan turunnya kinerja rumah sakit yang ditetapkan oleh menteri kesehatan indonesia melalui keputusan dirjen yan medik.
B.     KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG K3 PADA RUMAH SAKIT
Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
Pada umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit / instansi kesehatan itu berdasarkan kebijakan pemerintah terhadap K3 Rumah Sakit.
  1. Advokasi sosialisasi program K3 RS.
  2. Menetapkan tujuan yang jelas.
  3. Organisasi dan penugasan yang jelas.
  4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 RS pada setiap unit kerja di lingkungan RS.
  5. Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
  6. Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif
  7. Membuat program kerja K3RS yang mengutamakan upaya peningkatan dan pencegahan.
  8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.
9.      Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian faktor risiko. RS harus melakukan kajian dan identifikasi sumber bahaya, penilaian serta pengendalian faktor risiko.
Pelaksanaan K3 di RS sangat tergantung dari rasa tanggung jawab manajemen dan petugas, terhadap tugas dan kewajiban masing-masing serta kerja sama dalam pelaksanaan K3. Tanggung jawab ini harus ditanamkan melalui adanya aturan yang jelas. Pola pembagian tanggung jawab, penyuluhan kepada semua petugas, bimbingan dan latihan serta penegakkan disiplin.

C.     KEUNTUNGAN RUMAH SAKIT ADANYA K3
Di era golbalisasi menuntut pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992 PASAL 23 sangat besar manfaat K3 bagi Rumah Sakit, yaitu :
1.      Bagi RS :
a.         Meningkatkan mutu pelayanan
b.         Mempertahankan kelangsungan operasional RS
c.         Meningkatkan citra RS.
2.      Bagi karyawan RS :
a.         Melindungi karyawan dari Penyakit Akibat Kerja (PAK)
b.         Mencegah terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)
3.      Bagi pasien dan pengunjung :
a.         Mutu layanan yang baik
b.         Kepuasan pasien dan pengunjung
D.    DAMPAK NEGATIF  RUMAH SAKIT TANPA K3
Kegiatan rumah sakit yang sangat kompleks tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya, tetapi juga mungkin dampak negatif. Dampak negatif itu berupa cemaran akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien dari pekerja ke pasien maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung rumah sakit.
Limbah rumah Sakit adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Mengingat dampak yang mungkin timbul, maka diperlukan upaya pengelolaan yang baik meliputi pengelolaan sumber daya manusia, alat dan sarana, keuangan dan tatalaksana pengorganisasian yang ditetapkan dengan tujuan memperoleh kondisi rumah sakit yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan (Said, 1999).
 Limbah rumah Sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme bergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang. Limbah cair rumah sakit dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dan parameter BOD, COD, TSS, dan lain-lain. Sedangkan limbah padat rumah sakit terdiri atas sampah mudah membusuk, sampah mudah terbakar, dan lain-lain. Limbah- limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme patogen atau bahan kimia beracun berbahaya yang menyebabkan penyakit infeksi dan dapat tersebar ke lingkungan rumah sakit yang disebabkan oleh teknik pelayanan kesehatan yang kurang memadal, kesalahan penanganan bahan-bahan terkontaminasi dan peralatan, serta penyediaan dan pemeliharaan sarana sanitasi yang masib buruk (Said, 1999).
 Jika konsep ilmu K3 tidak diterapkan di Rumah Sakit, maka bahaya-bahaya serta penyakit akibat kerja sangat susah untuk diminimalisir.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) di RS, umumnya berkaitan dengan faktor biologik (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien); faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun gterus menerus seperti antiseptik pada kulit, gas anestasi pada hati; faktor ergonomi (cara duduk salah, cara mengangkat pasien salah); faktor fisik dalam dosis kecil yang terus menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi pada sistem reproduksi, radiasi pada sistem pemroduksi darah); faktor psikologis (ketegangan di kamar bedah, penerimaan pasien, gawat darurat dan bangsal penyakit jiwa).
Oleh sebab itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di lingkungan rumah sakit dan sekitarnya, perlu penerapan kebijakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan monitoring limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan. Rumah sakit sebagai institusi yang sosioekonomis karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang dihasilkan (Wilson, 1986).

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan dari uraian diatas jelaskiranya bahwa K3 atau Kesehatan dan Kecelakaan Kerja sangatlah diperlukan dan semestinya menjadi suatu hal yang pokok dan mendasar dalam suatu perusahaan atau industri  bahkan di bidang kesehatan contohnya Rumah Sakit. K3 merupakan tnggung jawab bersama, tidak hanya pengusaha dan karyawan namun juga merupakan tanggung jawab setiap orang.           
Rumah sakit oleh WHO ( 1957 ) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh, ( Integrasi ) dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.

B.    SARAN


DAFTAR PUSTAKA

Abrar.2010. Peranan (k3) di rumah sakit / instansi kesehatan. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 dari http://abrarenvirolink.blogspot.com/2010/03/peranan-k3-di-rumah-sakit-instansi.html

Anonim.2011. K3 Rumah Sakit. Diakses pada tanggal 18 Oktober 2011 dari http://katigapedia.com/index.php/K3_Rumah_Sakit

Mukti U, Hari. 2010. Pedoman Penyelenggaraan K3 RS. Diakses pada tanggal  28 Oktober 2011 dari
Bagus, Prima Prasetyo. 2010. Makalah Tentang Fungsi K3. Diakses pada tanggal 26 Oktober 2011 dari